Selasa, 14 April 2015

MENGGUGAT UJIAN NASIONAL

Korban yang Berjatuhan
Diawali dari Cerita Naylulu Izza, Fina Af’idatussofa, dan Siti Qona’ah. Mereka adalah siswa dari SMP Alternatif Qaryah. Mereka bercerita tentang UN yang mereka ikuti, dimana di sekolah itu UN bukan sesuatu hal yang diwajibkan, tapi mereka ingin mencoba dan merasakan seperti apa UN itu.
Mereka mengikuti UN tanpa bekal dari sekolah, sehingga mereka harus berusaha sendiri mencari sumber buku yang sesuai dengan kurikulum dan mempelajarinya dirumah. Sungguh miris, mereka merasakan rasa tersisih yang menyeruak. Dimana soal UN yang dibuat secara sepihak dan dijadikan penentu keputusan. Membuat siswa menghalalkan segala cara agar lulus.
UN bukanlah mengukur kemampuan pelajar, melainkan untuk mengukur keberuntungan pelajar. Maka hendaknya ujian akhir sebuah sebuah sekolah diganti dengan sesuatu yang lebih rasional, logis, dan rill. Bukan sekedar fiktif belaka, sebagaimana yang menjelma dalam tiap untaian soal. Jadi, untuk ujian kelulusan pun tidak perlu diseragamkan.
Selanjutnya tentang suara anak yang disenyapkan. Cerita itu adalah unek-unek anak peserta UN, mereka memprotes keras penyelenggaraan UN yang baru saja berlangsung. Mereka bilang “bagaimana mungkin mereka sudah capek belajar selama tiga tahun dengan prestasi yang lumayan, namun tiba-tiba nasibnya ditentukan oleh UN yang hanya berlangsung tiga kali dua jam itu”
Sementara isi kurikulum yang diberikan tiap daerah berbeda, proses belajar yang berbeda serta perbedaan kualitas para guru dan kualitas sarana dan prasarana. Apakah hal Un menjadi standardisasi melihat perbeda-berbedaan yang ketimpang itu?
Yang terjadi adalah, dengan adanya UN, anak didik justru secara sistematis sudah mulai diajarkan untuk korupsi dan manipulasi. Mereka melakukannya bukan karena dari lahirnya mereka memeng tidak jujur, tetapi lebih karena keadaan terpaksa.
Elegi bagi korban UN menjadi bukti nyata jika UN menbuat peserta didik stress. Endang Lestari siswa kelas 3 SMP Negeri 1 Kerjo, Jawa Timur, nekat gantung diri karena dinyatakan tidak lulus UN. Berita tersebut menambah daftar panjang Korban UN semenjak UN diberlakukan sebagai criteria penentu kelulusan yang saling memveto satu dengan yang lain.
Pindah jalur pendidikan hanya untuk mendapatkan ijazah dari pendidikan kesetaraan yang tak pernah dijalankan anak menambah beban mental dan psikologis pada usia anak bagi korban UN. Murid-murid yang berbuat jujur dalam UN malah dihina, Para guru yang membongkar kecurangan UN malah dituduh sok suci, hak tersebut menjadi “korban di altar persaingan global” yang diceritakan oleh Susi Fifti.
Terjadilah favoritisme pelajaran, hanya pelajaran yang laku di pasar yang akan dianggap pantas menjadi pengetahuan dan kerenanya hanya itu yangperlu diujikan. Namun dalam hal tersebut, yang menjadi korban bukan saja yang tidak lulus tetapi juga yang lulus. Kerena keberhasilan mereka pada dasarnya hanyalah keberhasilan semu.

Prinsip Pedagogi yang Dilanggar
Pendidikan sekolah yang bermutu dan perbandingan perkembangan Negara-negara yang yang kini masuk dalam jajaran Negara maju, adalah Negara yang menjadikan sekolah sebagai wahana untuk membangun suatu Negara melalui proses transformasi budaya.
Maka, baik buruknya sistem pendidikan tidak boleh dinilai dari sekedar nilai beberapa nilai mata pelajaran yang di-UN-kan, melaikan harus dilihat dalam perspektif  yang lebih luas. Perbaikan yang perlu dilakukan tak boleh hanya sebatas upaya-upaya mengejar standar nilai mata pelajaran-pelajaran tersebut-betapun tinggi nantinya standar itu dipatok—melainkan pada aspek-aspek yang jauh lebih kompleks.
Strategi mencari solusi UN adalah peningkatan  pendidikan yang merata dan mendidik insan Indonesia menjadi manusia seutuhnya. Sehingga UN seharusnya difungsikan sebagai pemetaan kualitas yang kemudian dijadikan salah satu landasan untuk memperbaiki pelayanan pendidikan.

Kebijakan Pendidikan Yang Menyimpang
Kebijakan  pendidikan nasional yang menggunakan episteme ekonomi adalah mengembangkan budaya persaingan di dalam dunia pendidikan.  Kepentingan anak untuk berkembang dipacung oleh sistem UN, serta profesionalisme departemen pendidikan nasional yang dipertanyakan keprofesionalannya merupakan wujud dari kebijakan yang menyimpang.
Selanjutnya menyoalkan peraturan pemerintah standar nasional pendidikan yang menyimpang dari dunia pendidikan dan UU. Paradigma pendidikan dan pendapat penguasa, bapak Jusuff Kalla yang berpendapat bahwa  UN tak dapat ditawar dan harus dilakukan agar anak sekolah terlatih untuk bekerja keras dan berani bersaing. Inilah paham penguasa yang tidak terhambat oleh ketidakpahaman.
Oleh karena itu diperlukan gugatan citizen law suit (Gugatan yang diajukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan, sehingga memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam memperbaiki kebijakan pemerintah yang tidak tepat.) terhadap kebijakan UN.

Kemanakah kita harus melangkah?
Kriminalitas pendidikan terjadi jika manusia, perumus kebijakan dan pengelola pendidikan menangani amanah dengan sikap yang salah. Jika lima puluh tahun dari sekarang, saat seluruh bangsa telah lengkap dicerdaskan  melalui strategi dan standar UN, apa yang pasti terjadi? Jika konsep yang salah itu diteruskan, tak mustahil jutaan anak bangsa akan terbunuh sebelum mati. Kegairahannya, potensinya, aspirasinya, hak pribadinya, semua akan terotrofi oleh UN.
Penilaian hasil pendidikan melalui UN dalam batas-batas tertentu masih bisa dipakai sejauh diterapkan dalam kerangka evaluasi dan perbaikan secara structural, bukan dalam kerangka evaluasi kinerja individu. Karena jika UN dipakai sebagai tolak ukur kelulusan siswa merupakan progam yang tidak menghargai keunikan pribadi.
Untuk memulihkan permasalahn tersebut diperlukan adanya penciptaan lagi rasa Nasionalisme dalam era globalisasi dengan cara pendidikan multikultur untuk nasionalisme yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar