MENGGUGAT UJIAN NASIONAL
Korban
yang Berjatuhan
Diawali dari Cerita
Naylulu Izza, Fina Af’idatussofa, dan Siti Qona’ah. Mereka adalah siswa dari
SMP Alternatif Qaryah. Mereka bercerita tentang UN yang mereka ikuti, dimana di
sekolah itu UN bukan sesuatu hal yang diwajibkan, tapi mereka ingin mencoba dan
merasakan seperti apa UN itu.
Mereka mengikuti UN tanpa
bekal dari sekolah, sehingga mereka harus berusaha sendiri mencari sumber buku
yang sesuai dengan kurikulum dan mempelajarinya dirumah. Sungguh miris, mereka
merasakan rasa tersisih yang menyeruak. Dimana soal UN yang dibuat secara
sepihak dan dijadikan penentu keputusan. Membuat siswa menghalalkan segala cara
agar lulus.
UN bukanlah mengukur
kemampuan pelajar, melainkan untuk mengukur keberuntungan pelajar. Maka
hendaknya ujian akhir sebuah sebuah sekolah diganti dengan sesuatu yang lebih
rasional, logis, dan rill. Bukan sekedar fiktif belaka, sebagaimana yang
menjelma dalam tiap untaian soal. Jadi, untuk ujian kelulusan pun tidak perlu
diseragamkan.
Selanjutnya tentang suara
anak yang disenyapkan. Cerita itu adalah unek-unek anak peserta UN, mereka
memprotes keras penyelenggaraan UN yang baru saja berlangsung. Mereka bilang
“bagaimana mungkin mereka sudah capek belajar selama tiga tahun dengan prestasi
yang lumayan, namun tiba-tiba nasibnya ditentukan oleh UN yang hanya
berlangsung tiga kali dua jam itu”
Sementara isi kurikulum
yang diberikan tiap daerah berbeda, proses belajar yang berbeda serta perbedaan
kualitas para guru dan kualitas sarana dan prasarana. Apakah hal Un menjadi
standardisasi melihat perbeda-berbedaan yang ketimpang itu?
Yang terjadi adalah,
dengan adanya UN, anak didik justru secara sistematis sudah mulai diajarkan
untuk korupsi dan manipulasi. Mereka melakukannya bukan karena dari lahirnya
mereka memeng tidak jujur, tetapi lebih karena keadaan terpaksa.
Elegi bagi korban UN menjadi
bukti nyata jika UN menbuat peserta didik stress. Endang Lestari siswa kelas 3
SMP Negeri 1 Kerjo, Jawa Timur, nekat gantung diri karena dinyatakan tidak lulus
UN. Berita tersebut menambah daftar panjang Korban UN semenjak UN diberlakukan
sebagai criteria penentu kelulusan yang saling memveto satu dengan yang lain.
Pindah jalur pendidikan
hanya untuk mendapatkan ijazah dari pendidikan kesetaraan yang tak pernah
dijalankan anak menambah beban mental dan psikologis pada usia anak bagi korban
UN. Murid-murid yang berbuat jujur dalam UN malah dihina, Para guru yang
membongkar kecurangan UN malah dituduh sok suci, hak tersebut menjadi “korban
di altar persaingan global” yang diceritakan oleh Susi Fifti.
Terjadilah favoritisme
pelajaran, hanya pelajaran yang laku di pasar yang akan dianggap pantas menjadi
pengetahuan dan kerenanya hanya itu yangperlu diujikan. Namun dalam hal
tersebut, yang menjadi korban bukan saja yang tidak lulus tetapi juga yang
lulus. Kerena keberhasilan mereka pada dasarnya hanyalah keberhasilan semu.
Prinsip
Pedagogi yang Dilanggar
Pendidikan sekolah yang
bermutu dan perbandingan perkembangan Negara-negara yang yang kini masuk dalam
jajaran Negara maju, adalah Negara yang menjadikan sekolah sebagai wahana untuk
membangun suatu Negara melalui proses transformasi budaya.
Maka, baik buruknya
sistem pendidikan tidak boleh dinilai dari sekedar nilai beberapa nilai mata
pelajaran yang di-UN-kan, melaikan harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Perbaikan yang perlu
dilakukan tak boleh hanya sebatas upaya-upaya mengejar standar nilai mata
pelajaran-pelajaran tersebut-betapun tinggi nantinya standar itu dipatok—melainkan
pada aspek-aspek yang jauh lebih kompleks.
Strategi mencari solusi
UN adalah peningkatan pendidikan yang
merata dan mendidik insan Indonesia menjadi manusia seutuhnya. Sehingga UN
seharusnya difungsikan sebagai pemetaan kualitas yang kemudian dijadikan salah
satu landasan untuk memperbaiki pelayanan pendidikan.
Kebijakan
Pendidikan Yang Menyimpang
Kebijakan pendidikan nasional yang menggunakan episteme
ekonomi adalah mengembangkan budaya persaingan di dalam dunia pendidikan. Kepentingan anak untuk berkembang dipacung
oleh sistem UN, serta profesionalisme departemen pendidikan nasional yang
dipertanyakan keprofesionalannya merupakan wujud dari kebijakan yang
menyimpang.
Selanjutnya menyoalkan
peraturan pemerintah standar nasional pendidikan yang menyimpang dari dunia
pendidikan dan UU. Paradigma pendidikan dan pendapat penguasa, bapak Jusuff
Kalla yang berpendapat bahwa UN tak
dapat ditawar dan harus dilakukan agar anak sekolah terlatih untuk bekerja
keras dan berani bersaing. Inilah paham penguasa yang tidak terhambat oleh ketidakpahaman.
Oleh karena itu
diperlukan gugatan citizen law suit (Gugatan yang diajukan oleh siapa saja yang
merasa dirugikan, sehingga memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk
terlibat dalam memperbaiki kebijakan pemerintah yang tidak tepat.) terhadap
kebijakan UN.
Kemanakah
kita harus melangkah?
Kriminalitas pendidikan
terjadi jika manusia, perumus kebijakan dan pengelola pendidikan menangani
amanah dengan sikap yang salah. Jika lima puluh tahun dari sekarang, saat
seluruh bangsa telah lengkap dicerdaskan
melalui strategi dan standar UN, apa yang pasti terjadi? Jika konsep
yang salah itu diteruskan, tak mustahil jutaan anak bangsa akan terbunuh
sebelum mati. Kegairahannya, potensinya, aspirasinya, hak pribadinya, semua
akan terotrofi oleh UN.
Penilaian hasil
pendidikan melalui UN dalam batas-batas tertentu masih bisa dipakai sejauh
diterapkan dalam kerangka evaluasi dan perbaikan secara structural, bukan dalam
kerangka evaluasi kinerja individu. Karena jika UN dipakai sebagai tolak ukur
kelulusan siswa merupakan progam yang tidak menghargai keunikan pribadi.
Untuk memulihkan
permasalahn tersebut diperlukan adanya penciptaan lagi rasa Nasionalisme dalam
era globalisasi dengan cara pendidikan multikultur untuk nasionalisme yang
baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar